Perundingan Linggajati

Perundingan Linggajati. Walaupun perundingan Hooge Veluwe mengalami kegagalan akan tetapi dalam prinsipnya bentuk-bentuk kompromi antara Indonesia - Belanda sudah diterima dan dunia memandang bahwa bentuk-bentuk tersebut sudah pantas. Oleh karena itu pemerintah Inggris masih memiliki perhatian besar terhadap penyelesaian pertikaian Indonesia - Belanda dengan mengirim Lord Killearn sebagai pengganti Prof. Schermerhorn.

Perundingan Linggajati
Pada tanggal 7 Oktober 1946 Lord Killearn berhasil mempertemukan wakil-wakil pemerintah Indonesia dan Belanda ke meja perundingan yang berlangsung di rumah kediaman Konsul Jenderal Inggris di Jakarta. Dalam perundingan ini masalah genjatan senjata yang tidak mencapai kesepakatan akhirnya dibahas lebih lanjut oleh panita yang di pimpin oleh Lord Killearn. Hasil kesakatan di bidang militer sebagai berikut:




1. Genjatan senjata dilakukan atas dasar kedudukan militer pada waktu itu dan atas dasar kekuatan militer Sekutu serta Indonesia.

2. Dibentuk sebuah Komisi bersama Genjatan senjata untuk masalah-masalah teknis pelaksanaan genjatan senjata.

Dalam pencapaian kesepakatan di bidang politik antara Indonesia dengan Belanda diadakannlah Perundingan Linggajati. Perundingan ini diadakan sejak tanggal  10 November 1946 di Linggajati, sebelah selatan Cirebon. Delegasi Belanda dipimpin oleh Prof. Scermerhorn, dengan anggotanya Max Van Poll, F. de Baer dan H.J. Van Mook. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sjahrir, dengan anggota-anggotanya Mr. Moh. Roem, Mr. Amir Sjarifoedin, Mr. Soesanto Tirtoprodjo, Dr. A.K. Gani, dan Mr. Ali Boediardjo. Sedangkan sebagai penengahnya adalah Lord Killearn, komisaris instimewa Inggris untuk Asia Tenggara.

Hasil Perundingan Linggajati ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di Istana Rijswijk (sekarang Istana Merdeka) Jakarta, yang isinya adalah sebagai berikut.

1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda harus sudah meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.

2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.

3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

Meskipun isi perundingan Linggajati masih terdapat perbedaan penafsiran antara Indonesia dengan Belanda, akan tetapi kedudukan Republik Indonesia di mata Internasional kuat karena Inggris dan Amerika memberikan pengakuan secara de facto. (dikutip dari buku bse IPS kelas IX)

Labels: Sejarah

Thanks for reading Perundingan Linggajati. Please share...!

0 Comment for "Perundingan Linggajati"

Back To Top