Istilah-Istilah Penting Dalam Koperasi

Istilah-Istilah Penting Dalam Koperasi
Setelah beberapa waktu yang lalu saya menulis tentang sejarah koperasi Indonesia, berikut ini saya akan menulis tentang "istilah-istilah" yang sering kita dengar dalam koperasi. Hal-hal ini tentu saja sangat penting untuk kita ketahui, bukan saja bagi pelajar tetapi lebih-lebih bagi setiap orang yang sedang atau akan terjun dalam dunia koperasi. Baik, untuk menyingkat waktu mari kita perhatikan istilah-istilah penting dalam koperasi yang saya maksudkan.

A. Pengertian Koperasi Indonesia
Pengertian koperasi Indonesia secara jelas termaktub dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi Indonesia. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut undang-undang ini koperasi mempunyai kedudukan yang sama dengan badan usaha lainnya (secara umum artinya koperasi juga melakukan kegiatan konsumsi, distribusi dan produksi), hanya saja dalam melaksanakan kegiatan usahanya tetap berdasarkan prinsip koperasi.

B. Landasan Koperasi Indonesia
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

Berikut ini adalah landasan-landasan koperasi Indonesia.
  1.   Landasan idiil : Pancasila
  2.   Landasan struktural : UUD 1945 pasal 33
  3.   Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga     (AD/ART).
  4.   Landasan Mental : Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

C. Asas Koperasi Indonesia
Asas koperasi Indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua (dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota). Di dalam asas koperasi ini ditekankan kebersamaan dan gotong-royong. Semangat kekeluargaan ini pula yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

D. Tujuan Koperasi Indonesia
Tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

E. Fungsi Koperasi Indonesia
Fungsi koperasi Indonesia juga secara terperinci dikemukakan dalam UU No. 25 Tahun 1992 Bab III pasal 4, sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
F. Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi Indonesia sebagaimana secara lengkap tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 Bab II pasal 5.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal. Perlu diterangkan sedikit di sini. Balas jasa terhadap modal yang diberikan pada para anggota terbatas tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan kepada koperasi. Karena alasannya modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Yang dimaksud terbatas adalah wajar, dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
  5.  Kemandirian
G. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Rapat anggota paling sedikit dilaksanakan sekali dalam setahun. Pelaksanaan rapat anggota diatur dalam rapat anggota dan keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

H. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Pengurus lama dapat diangkat kembali setelah habis masa jabatannya melalui rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat luar biasa.

I. Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, sehingga pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih sebagai pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD). Pengawas tidak boleh dirangkap oleh pengurus dan jumlah pengawas ada 3 orang dan hasil pengawasan tidak boleh diungkapkan pada pada pihak ketiga.

J. Keanggotaan Koperasi
Diperlukan paling sedikit 20 orang anggota dalam pendirian koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi terdapat pula anggota luar biasa. Anggota luar biasa ada karena persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).

K. Modal Koperasi
Modal koperasi dibedakan menjadi 2 sebagai berikut:
1. Modal sendiri. 
    Meodal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah (donasi)
2. Modal Pinjaman.
    Modal pinjaman terdiri dari simpanan sukarela atau deposito, utang kepada koperasi lain, utang bank (pinjaman dari bank), dan utang obligasi (utang dengan mengekuarkan surat obligasi).

L. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan bunga penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa yang diberikan masing-masing anggota. Selain itu, SHU dapat juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian, serta keperluan lain sesuai keputusan rapat anggota.

M. Dana Cadangan Koperasi
Besarnya dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Dana cadangan diadakan dengan maksud untuk menutup jika terjadi kerugian pada tahun-tahun berikutnya.
Labels: Ekonomi

Thanks for reading Istilah-Istilah Penting Dalam Koperasi. Please share...!

0 Comment for "Istilah-Istilah Penting Dalam Koperasi"

Back To Top