KNI Penguasa Legislatif Sebelum MPR dan DPR

KNI Penguasa Legislatif Sebelum MPR dan DPR

Pada hasil keputusan sidang I PPKI ada disebutkan sebuah ketetapan tentang pembentukan KNI (Komite Nasional Indonesia) dan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang nantinya akan berfungsi untuk menjalankan kekuasaan legislatif sebelum terbentuknya MPR dan DPR.

Pertanyaan kemudian mungkin muncul dari benak kita, apa dan bagaimana sebenarnya wujud dari Komite Nasional Indonesia Tersebut? Baik, untuk memiliki gambaran tentang KNI ini, silahkan baca terus artikel saya ini.

Komite Nasional Indonesia Pusat


Melihat pentingnya suatu lembaga yang memiliki fungsi yang menjalankan kekuasaan legislatif diadakan di Negara RI yang baru berdiri, maka pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan rapat yang dipimpin oleh Bapak Drs. Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden RI. Dalam rapat inilah kemudian berhasil dibentuknya KNI atau Komite Nasioanl Indonesia sesuai butir pada hasil sidang PPKI yang pertama.

Sebagaima yang telah saya sebutkan pada paragraf pertaman dari artikel ini, KNI berfungsi untuk menjalankan tugas kekuasaan legislatif. Karena itulah, KNI kemudian dibentuk di seluruh Indonesia yang dimaksudkan sebagai "penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat".Jadi hampir sama dengan dengan DPR yang juga dibentuk di setiap wilayah Indonesia yaitu DPRD I dan DPRD II.

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan sebutan KNI yang berkedudukan di Jakarta. Beranggotakan 400 orang, diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo dan dibantu oleh 3 orang wakil ketua, yaitu Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. J. Latuharhary, dan Adam Malik. Anggota KNIP dilantik dan mulai bertugas pada 29 Agustus 1945 sampai bulan Februari 1950.

Komite Nasional Indonesia Pusat (sering disingkat dengan KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Februari 1950. KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP menyelenggarakan rapat. Dalam rapat itu, Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta mengeluarkan keputusan Presiden RI NO. X.

Kepres RI No. X itu menegaskan bahwa pemerintah RI memberikan kekuasaan dan wewenang kepada KNIP untuk ikut serta menetapkan GBHN sebelum MPR tebentuk. Wewenang ini kemudian dijalankan oleh MPR, setelah majelis tersebut terbentuk.

Lengkapanya isi Maklumat Wakil Presiden Nomor X tersebut sebagai berikut.

Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.

KNIP telah mengadakan sidang-sidang di antaranya adalah:
  • Sidang Pleno ke-2 di Jakarta tanggal 16 – 17 Oktober 1945
  • Sidang Pleno ke-3 di Jakarta tanggal 25 – 27 November 1945.
  • Kota Solo pada tahun 1946.
  • Sidang Pleno ke-5 di Kota Malang pada tanggal 25 Februari – 6 Maret 1947, dan
  • Yogyakarta tahun 1949.

Tugas Komite Nasional Indonesia Pusat ini dalam praktiknya dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang disebut Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) yang dipimpin oleh Sutan Syahrir.

Anggota-anggota BP-KNIP di antaranya:

Sutan Syahrir, Mohamad Natsir, Soepeno, Mr. Assaat Datuk Mudo, dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito, Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni, Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, Abdoel Moethalib Sangadji, Hoetomo Soepardan, Mr. A.M. Tamboenan, Mr. I Gusti Pudja, Mr. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjudin Sutan Makmur, Mr. Mohamad Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar Tedjasoekmana, I.J. Kasimo, Mr. Kasman Singodimedjo, Maruto Nitimihardja, Mr. Abdoel Hakim, Hamdani, dll.

Tugas dan Wewenang KNIP


Tugas dan wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945 meliputi hal-hal berikut.

1. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

2. Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.

Untuk selanjutnya, KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sumber:

Wikipedia Indonesia dan berbagai sumber lainnya.
Labels: Sejarah

Thanks for reading KNI Penguasa Legislatif Sebelum MPR dan DPR. Please share...!

0 Comment for "KNI Penguasa Legislatif Sebelum MPR dan DPR"

Back To Top