Kebijakan Ekonomi Penjajah Jepang di Indonesia

Kebijakan Ekonomi Penjajah Jepang di Indonesia
Kempetai (Korps Polisi Milter Jepang
Kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh penjajah Jepang setalah menduduki Indonesia pada tahun 1942 adalah sebagai berikut:

1. Perluasan areal pertanian atau persawahan. Hal ini dilakukan pemerintah pendudukan Jepang setelah melihat produksi hasil pertanian terutama produksi beras tidak dapat memenuhi kebutuhan. Tapi kenyataannya hasil pertanian terus menurun antara tahun 1941 - 1944.

2. Melakukan pengawasan pertanian dan perkebunan dengan sangat ketat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengendalikan harga pangan terutama beras. Kebijakan ini dilaksanakan dengan cara paksaan terhadap para petani.

Hasil pertanian diatur sebagai berikut: 40 % untuk petani, 30 % harus dijual kepada pemerintah Jepang dengan harga yang sangat murah, dan 30 % lagi harus diserahkan ke lumbung desa. Kebijakan yang sangat merugikan petani ini diawasi dengan ketat, siapa pun yang membangkang dan melanggar akan dihukum dengan berat oleh Kempetai (Korps Polisi Militer) yang sangat ditakuti oleh rakyat.

Demikian halnya pula dengan pengawasan produksi perkebunan, juga dilakukan dengan ketat. Jepang hanya mengizinkan dua jenis tanaman perkebunan yakni karet dan kina. Kedua jenis tanaman ini berhubungan langsung dengan kepentingan perang. Sementara itu tanaman seperti tembakau, kopi dan teh tidak boleh ditanam lagi karena hanya berhubungan dengan kenikmatan saja. Padahal ketiga jenis tanaman itu sangat laku di pasaran dunia. Akibatnya petani menderita kerugian yang sangat besar dan terhimpit kemiskinan.

Jepang selalu berdalih demi kepentingan perang dalam mengeruk dan menguasai sumber daya ekonomi (pertanian dan kekayaan) rakyat. Setiap penduduk harus menyerahkan kekayaan kepada pemerintah Jepang dengan dalih kepentingan perang. Rakyat harus menyerahkan barang-barang berharga (emas dan berlian), hewan, bahan makanan kepada pemerintah Jepang. Untuk memperlancar usaha-usaha ini, Jepang membentuk Jawa Hokokai (Kebaktian Rakyat Jawa) dan Nogyo Kumiai (Koperasi Pertanian).

Kebijakan ekonomi penjajah Jepang di Indonesia ini, mengakibatkan kehidupan rakyat semakin sengsara dan menderita, berlipat-lipat kali dibandingkan dengan penderitaan dan kesengsaraan yang diakibatkan oleh ulah penjajah Belanda. Jepang adalah biang kesengsaraan dan penderitaan rakyat walaupun mereka menduduki Indonesia hanya selama tiga setengah tahun. Aduhh Jepang, tidak heran engkau di BOM ATOM.
Labels: Sejarah

Thanks for reading Kebijakan Ekonomi Penjajah Jepang di Indonesia. Please share...!

0 Comment for "Kebijakan Ekonomi Penjajah Jepang di Indonesia"

Back To Top