Tata Cara Penyelenggaraan Kliring

Tata Cara Penyelenggaraan Kliring. Bank Indonesia selaku penyelenggara kliring, memiliki tata cara dan aturan-aturan yang telah baku dalam mengkoordinir bank-bank peserta kliring yang dilakukan pada setiap wilayah kliring. Bank-bank peserta baik itu dari Bank-bank Umum maupun Bank-bank pembangunan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. Karena bank yang tidak patuh bisa saja dihentikan dari keikut sertaannya dalam kliring. Baiknya sekarang mari kita langsung saja masuk kepada pembahasannya. Oh ya, anda juga bisa membaca artikel saya sebelumnya yang berjudul : Cara Mudah Memahami Kliring Antarbank.

Tata cara penyelenggaraan kliring sudah diatur secara baku oleh Bank Indonesia selaku penyelenggara

Tata cara penyelenggaraan kliring

Pertemuan kliring lokal dilakukan dalam dua tahap yaitu : 

a. Pertemuan kliring penyerahan, dan
b. Kliring retur 

Sebelum pertemuan kliring diadakan harus lebih dahulu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut : 

1. Cap Kliring 

a. Semua warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan. 

b. Cap kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka para peserta lain. Demikian pula bila ada perubahan atau penggantian Cap Kliring. 

c. Cap kliring pada warkat debet maupun kredit merupakan bukti atau tanda pengenal dari peserta. 

d. Cap kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro tersebut. 

e. Jika dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring terdahulu harus dibatalkan dengan cap kliring pembatalan yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan. 

2. Kliring Penyerahan 

a. Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring, peserta dibagi atas beberapa kelonpok. 

b. Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang bersangkutan. Warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya dalam daftar kliring tersendiri. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan. 

c. Serah terima warkat kliring yang telah ditanda tangani oleh wakil peserta kliring berlangsung antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan.

d. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara. 

e. Dari hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun neraca penyerahan yang ditanda tangani dan dibubuhi nama jelas. Neraca kliring ini harus dilengkapi dengan rekapitualasi penyerahan dan penerimaan baik untuk warkat-warkat debet maupun kredit. 

f. Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor penyelenggara. 

3. Penolakan Warkat

a. Warkat dapat diterima oleh masing-masing peserta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia.

b. Semua warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a di atas dikembalikan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring retur. Pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.

c. Pengembalian warkat disertai dengan Surat Keterangan Penokan (SKP) yang ditanda tangani dan diberi nama jelas dari peserta penerima. SKP tersebut berisi alasan-alasan penolakan warkat, sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek dan bilyet giro kosong.

Cara penyampaian warkat :

1) Warkat asli diserahkan kepada peserta yang mengklirngkan,
2) Tembusan pada penyetor,
3) Tembusan pada penyelenggara.
4. Warkat yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan kejahatan, harus ditahan. Kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan dilaporkan pada polisi.

Sampai sekian dulu pembahasan kita tentang Tata cara penyelenggaraan kliring ini, Insya Allah lain waktu kita lanjutkan tata cara penyelenggaraan berikutnya dalam bagian kedua. Terima kasih anda telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat!

(Sumber Kutipan : Kelembagaan Perbankan, Penulis Drs. Thomas Suyatno, Dkk. Edisi Kedua, Penerbit kerja sama STIE Perbanas dan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta) 
Labels: Dunia Ekonomi

Thanks for reading Tata Cara Penyelenggaraan Kliring. Please share...!

0 Comment for "Tata Cara Penyelenggaraan Kliring"

Back To Top