Sejarah Koperasi Indonesia

Sejarah Koperasi Indonesia
Logo baru Koperasi
Koperasi Indonesia mulai dirintis pada tahun 1896 oleh seorang patih Purwokerto bernama Raden Ariawiriaatmaja. Beliau mendirikan sebuah usaha simpan pinjam dengan tujuan memberikan kredit kepada pegawai negeri pribumi agar mereka terlepas dari cengkeraman lintah darat, yang saat itu merajalela. Usaha simpan pinjam tersebut diberi nama Hulp En Spaarbank yang artinya bank pertolongan dan simpanan. Melalui usaha tersebut ia juga memberikan pinjaman kepada para pegawai tadi untuk melakukan kegiatan usaha, dengan syarat mereka diwajibkan untuk menabung. Usaha tersebut tidak sia-sia karena berkat kerjasama dan penuh kekompakan mereka berhasil memperbaiki kehidupannya.

Keberhasilan usaha R. Ariawiriaatmaja tercium oleh penjajah Belanda dan karena merasa terancam, maka Belanda mengambil alih dan mengubahnya menjadi Bank Rakyat. Namun, cita-cita R. Ariawiriaatmaja tidak pernah padam dan diteruskan oleh badan-badan pergerakan nasional lainnya, seperti Budi Utomo dan Sarikat Dagang Islam. Usaha badan-badan pergerakan nasional tersebut tidak sia-sia karena pada tahun 1939 telah berdiri koperasi sebanyak 1.712 buah.

Ketika penjajah Jepang masuk ke Indonesia pada tahun 1942, koperas dijadikan alat pertahanan Jepang yang diberi nama Kumiai sehingga rakyat antipati terhadap kopersi. Sejak itulah kegiatan perkoperasian menurun drastis karena banyak koperasi membubarkan diri.

Setelah proklamasi kemerdekaan semangat mendirikan koperasi bangkit kembali karena pemerintah melalui Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33 ayat 1, mendukung penuh kegiatan koperasi. Selain itu, usaha-usaha penerangan dan pendidikan di kalangan rakyat Indonesia pun mulai digalakan sehingga koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat semakin kuat dan kokoh. Sejak saat itu koperasi menjadi gerakan nasional.

Pada tanggal 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi untuk pertama kalinya dilaksanakan. Kongres ini diadakan di Tasikmalaya dan menghasilkan 3 keputusan penting.
1. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi.
2. Gotong royong dan kekeluargaan ditetapkan sebagai asas koperasi.
3. Mendorong terbentuknya koperasi di desa-desa.

Tokoh yang paling berjasa dalam memajukan koperasi adalah Drs. Moh. Hatta. Atas jasa-jasanya pada kongres koperasi ke-2 tahun 1953 beliau ditetapkan sebagai bapak koperasi Indonesia.

Pada zaman Orde Baru kedudukan koperasi semakin kuat dengan disahkannya UU No. 12/1967 dan berdirinya Departemen Koperasi yang berdiri sendiri. Tahun 1992 disahkannya UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967, yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Firma, dan perusahaan perseorangan sebagai badan usaha yang mandiri.

Sumber:
Buku paket Ekonomi 2 untuk kelas 2 SMP
Penulis: Drs. Kardiman, dkk.
Penerbit Yudistira, cetakan kedua Desember 2004.
Labels: Pengayaan

Thanks for reading Sejarah Koperasi Indonesia. Please share...!

0 Comment for "Sejarah Koperasi Indonesia"

Back To Top